12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Home News Ganja 41 Kg Diedarkan Lewat Instagram
News

Ganja 41 Kg Diedarkan Lewat Instagram

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja 41 kg yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. Pelaku yang diciduk sebanyak dua orang, yakni YM (33) dan AR (24).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengatakan modus para pelaku adalah dengan menjual ganja melalui akun media sosial Instagram ‘materilasap’ dan ‘drewmolid.smokehaus’.

Para pelaku memasukan sejumlah ganja ke sebuah paket-paket yang akhirnya dimasukan kembali ke bungkusan aksesoris rokok. Paket ganja tersebut dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman.

“Jadi, modusnya ini dikemas dengan kemasan aksesoris rokok, yang mana dilakukan dengan sedemikian rapihnya, tapi berhasil diungkap,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.

Menurutnya, dalam kasus itu, dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial YM dan AR, sedang dua pelaku lainnya berhasil diamankan dari kasus sebelumnya, yang mana belum bisa dibeberkan lantaran masih dalam pengembangan. Adapun kedua pelaku mengedarkan ganja itu sejak bulan September 2019 lalu.

Sementara itu, Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Zaenal, menerangkan pengungkapan itu tak lepas dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja melalui media sosial Instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Sumatera ke Jakarta.

“Lalu, kami berhasil menangkap sepasang kekasih, yakni YM dan AR di kos-kosan kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mana menjadi pengedar dari ganja tersebut,” katanya.

Adapun ganja itu, katanya, didapatkan mereka dari seseorang yang berstatus DPO, T di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ganja itu lantas dikirim dengan jasa ekspedisi ke tempat kosnya dan di kos-kosan itulah polisi berhasil menyita ganja sebanyak 41 kg.

“Totalnya ada 53 kg dia dapat, 41 kg berhasil diamankan dan sisanya sudah diedarkan Y pada konsumen melalui medsos Instagram dengan modus menjual aksesoris rokok,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku lantas menjual ganja melalui medsos dengan harga bervariasi, ada yang Rp300 ribu perpaket, Rp400 ribu perpaket, dan Rp500 ribu perpaket, hingga Rp1 juta perpaket. Paketan ganja itu sasarannya anak-anak muda dan dikirimkan pula melalui jasa ekspedisi.

“Saat ini, kami masih mengejar sumbernya (bandar ganja). Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narnotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version