POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga ada yang dilindungi dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017. Penetapan tujuh tersangka dalam kasus itu dinilai tak logis dan tak masuk akal.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, jika merujuk pada objek perkara yang ditangani oleh Polda Aceh, maka tidak tepat yang ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola proses tahapan administrasi saja.
“Serta hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” ujar Askhalani dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Seharusnya, kata Askhalani, perkara ini harus dilihat utuh secara rentetan peristiwa pidana di antaranya mereka yang memperkaya diri sendiri dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah anggota DPRA.
Anggota DPRA tersebut, sambung Askhalani, juga diduga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat.
“Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal, karena semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan,” katanya.
“Ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan,” tegas Askhalani.
Menurutnya, jika model penegakan hukum seperti ini, maka sampai kapanpun kepercayaan publik akan tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekadar selesai.
“Dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif dilakukan secara terencana dan sistemati,” ujar Askhalani.