Ilustrasi Ijazah palsu | Foto: Berita Satu
Home News GeRAK Aceh Surati Polda Terkait Ijazah Palsu Anggota DPRK Terpilih Aceh Tamiang
News

GeRAK Aceh Surati Polda Terkait Ijazah Palsu Anggota DPRK Terpilih Aceh Tamiang

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk memberikan dukungan atau supervisi penyelesaian kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih periode 2019-2024 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA, yang sudah dilaporkan ke Polres setempat.

Permohonan supervisi tersebut disampaikan GeRAK Aceh melalui surat yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Senin, 5 Agustus 2019. GeRAK Aceh memberikan beberapa pertimbangan hukum guna mendukung kerja-kerja Polda Aceh mengungkapkan fakta atas laporan tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kepada GeRAK Aceh mengenai penggunaan ijazah palsu tersebut, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh terlapor.

Dalam perkara ini, kata Askhalani, terlapor diduga menggunakan ijazah palsu tingkat SMP yang dikeluarkan oleh Yayasan Persatuan Guru Taman Siswa Cabang Kisaran Taman Dewasa (SMP) Taman Siswa Kisaran tahun ajaran 1982/1983.

“Hasil kajian dokumen yang disampaikan bahwa dapat kami simpulkan adanya dugaan dan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor khususnya atas penggunaan ijazah palsu tingkat SMP dari yayasan tersebut,” kata Askhalani, Selasa, 6 Agustus 2019.

Askhalani menyampaikan, dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan terlapor itu saat ini sudah ditangani atau dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Tamiang pada 23 Mei 2019 lalu oleh Edi Surianto, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK.

“Perkara ini sudah mendapat atensi dari tim Polres Aceh Tamiang yaitu melakukan penyelidikan atas objek laporan dan termasuk pemeriksaan para pihak atau saksi,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, berdasarkan keterangan para pelapor serta alat bukti awal permulaan yang cukup diduga memang adanya perbuatan melawan hukum, dibuktikan dari fakta dokumen terkait daftar peserta EBTA SMP tahun 1982 tertanggal 18 November 1982 yang menunjukkan adanya 25 pelajar dengan pembagian 15 laki-laki dan 10 perempuan.

“Dari dokumen peserta EBTA itu, terlapor diduga tidak tercatat sebagai peserta ujian tulis ebta untuk mengikuti ujian akhir tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus ini menjadi salah satu hal yang sangat penting dilakukan terutama untuk memberi rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum, apalagi terlapor merupakan caleg terpilih yang diusung dari PNA.

“Jika perkara ini tidak mendapat respon yang cepat dan profesional maka akan minimbulkan multi tafsir yang berimplikasi pada kinerja anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024, dan untuk itu Tim Polda Aceh perlu melakukan supervisi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Polres Aceh Tamiang ini,” pungkasnya.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version