NewsPemilu 2024

Gibran minta izin Presiden RI maju Pilpres 2024

Gibran minta izin Presiden RI maju Pilpres 2024

POPULARITAS.COM – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, ajukan surat izin kepada Presiden RI Joko Widodo untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Kordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023) membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Gibran Rakabuming.

“Iya, suratnya sudah di terima Kementrian Setneg tanggal 24 Oktober 2023,” katanya.

Sebagai informasi, permohonan izin ini merujuk Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

Pasal 171 ayat (1) berbunyi,”Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.”

Pasal 171 ayat (4), berbunyi,”Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dolrumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.”

Gibran Rakabuming Raka diketahui mengajukan izin selama dua hari sebagai kepala daerah. Izin tersebut dalam rangka keperluan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Shares: