Menyoal SE Gubernur Aceh perihal pengendalian BBM bersubsidi
Asisten II Setda Aceh T. Ahmad Dadek, melaunching program stikering BBM Premiun dan Solar bersubsidi untuk masayarakat, di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). Hanya mobil yang telah ditempeli stiker ini nantinya dapat membeli premiun dan solar bersubsidi di SPBU. (ist)
Home Hukum Gugatan Class Action Steckering BBM Disidang Pekan Depan
HukumNews

Gugatan Class Action Steckering BBM Disidang Pekan Depan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat akan mulai disidang pekan depan.

Gugatan yang diantaranya menuntut ganti rugi inmaterial senilai Rp 1 Triliun itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 5 Oktober lalu. Gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM)

Juru Bicara penggugat, Syakya Meirizal mengaku sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan akan disidangkan pekan depan. “Insya Allah sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan di ruang sidang utama PN Banda Acsh. Tepatnya hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Informasi ini juga bisa diakses melalui laman SIPP PN Banda Aceh,” kata Syakya Meirizal, Senin (12/10/2020) melalui siaran pers.

Syakya Meirizal meminta dukungan dari seluruh rakyat Aceh. Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi.

“Harapan kita tentu saja tuntutan yang kita ajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh,” jelasnya.

Ia juga berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh. Mereka harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan.
“Dengan begitu kita berharap proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar. Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu. Dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim.” tutupnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version