BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) Aceh ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Penundaan ini untuk keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Corona yang belum usai.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, 4.187 jemaah yang batal berangkat itu sudah melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Biaya ini akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.
Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jemaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pertama duit itu tetap di pemerintah dalam hal ini BPKH, nanti BPKH akan menghitung nilai manfaatnya dan dikembalikan kepada jamaah juga. Kedua, jemaah yang butuh karena ini lagi Covid, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan,” kata Samhudi di Banda Aceh, Selasa, 2 Juni 2020.
Ia menjelaskan, penundaan haji tahun ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Sebelum diputuskan, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim yang mengkaji dampak atau akibat jika haji tetap digelar.
“Jadi pusat sudah membentuk panitia yg mengkaji tentang ini. Jadi sudah dikaji semuanya, insyaAllah ini keputusan terbaik,” jelas Samhudi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan 4.187 calon jemaah haji Aceh melunaskan BPIH dalam dua tahap, yaitu 3773 jemaah melakukan pelunasan pada tahap pertama yang dibuka sejak 19 Maret- 30 April 2020 dan 414 jemaah melakukan pelunasan pada tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.
“Jadi jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Fadhil
Leave a comment