Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Home News Hakim Vonis Cut Bul dengan Penjara 22 Hari
News

Hakim Vonis Cut Bul dengan Penjara 22 Hari

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dengan hukuman 22 hari penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Baca: Kasus Lakalantas, Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara

Dilihat di SIPP PN Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), majelis hakim menyatakan terdakwa Cut Bul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita (Cut Bul) dengan pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) hari,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic  BL 1584 FQ (BL 1 CB), dikembalikan kepada terdakwa Cut Wayuni (Cut Bul),” sebut majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan.

“Satu buah CD rekaman CCTV, dilampirkan dalam berkas perkara. Membebankan  biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah),” demikian isi putusan tersebut.

Sebelumnya, selebgram asal Aceh Utara Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul terlibat laka-lantas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi Oktober 2020 lalu. Awalnya Cut Bul yang mengendarai mobil Civic melaju dari arah Jambo Tape menuju simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin dengan kecepatan sedang.

Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban LH (37) beserta anaknya yang berusia 5 tahun.

Namun, saat itu Cut Bul hendak mendahului sepeda motor itu lantas menyenggol stangnya, mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai LH terjatuh.

“Mobil hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas,” kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, Kamis (5/8/2021).

Setelah kejadian tersebut LH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawa LH tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat dalam peristiwa itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version