Polda Aceh tak lagi terapkan tilang manual
Ilustrasi, uji coba ETLE di wilayah Aceh pada September 2021. Foto: Ist
Home News Hari Pertama Ujicoba, ETLE Deteksi Ribuan Pelanggar Lalu-lintas di Banda Aceh
News

Hari Pertama Ujicoba, ETLE Deteksi Ribuan Pelanggar Lalu-lintas di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Lalu-lintas Polda Aceh memasang 20 kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan protokol di Kota Banda Aceh. Kamera tilang ini dalam tahap sosialisasi kepada warga Banda Aceh selama satu bulan.

Selama  12 jam ujicoba pada hari pertama, Senin (13/9/2021) kemarin, kamera tilang mendeteksi ada ribuan pelanggar lalu-lintas di ibu kota provinsi Aceh itu.

“Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 dari pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB sebanyak 5614 pelanggaran lalu-lintas,” sebut Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany, Selasa (14/9/2021).

Menurut Dicky, angkat pelanggaran tersebut tergolong sangat tinggi. 5614 pelanggaran lalu-lintas ini rinciannya adalah terobos lampu merah sebanyak 4137 pelanggar, tidak menggunakan helm 1172 pelanggar.

“Dan tidak menggunakan seatbelt 305 pelanggar,” kata Dicky.

Dicky mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

“Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, lanjut Dicky, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” tutur Dicky.

Oleh karena itu, katanya, Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama.

“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version