POPULARITAS.COM – Keberangkatan AP (35) dan DT (44) dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ke Jakarta pun gagal pada Jumat, 25 April 2025 kemarin.
Warga asal Bogor, Jawa Barat ini tertangkap oleh petugas avsec bandara saat pemeriksaan barang, lantaran menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.
Kini, AP dan DT terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara polisi, yang dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, AP dan DT dijadwalkan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun saat pemeriksaan, petugas yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram itu. Keduanya pun digelandang ke polisi untuk proses lanjut.
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan yang lainnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).
Kepada polisi, AP dan DT mengaku awalnya tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Lalu, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya dengan menggunakan mobil penumpang.
“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Dua tersangka ini diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.
Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.
“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram, serta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkas Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Leave a comment