Tjahjo Sebut Tunjangan ASN Minimal Rp9 Juta Mulai Tahun Depan
Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Home News Hitungan Gaji PNS Mau Diubah, Naik Apa Turun?
News

Hitungan Gaji PNS Mau Diubah, Naik Apa Turun?

Share
Share

POPULARITAS.COM – Gaji PNS sedang disusun ulang komponen-komponen perhitungannya. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam UU tersebut formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan. Mulai dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

“Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja,” kata Paryono seperti dilansir laman detik.com, Senin (14/6/2021).

Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.

“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji,” jelas Paryono.

Nah dengan kebijakan baru ini maka ada kemungkinan gaji PNS akan naik, jumlahnya pun akan lebih tinggi dari saat ini. Hal itu terjadi karena semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.

“Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji,” kata Paryono.

Meski begitu, Paryono menyebut belum tentu formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku tahun depan. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.

“Seluruh kebijakan penetapan gaji PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” tandas Paryono.

Lalu, berapa sih gaji PNS saat ini? Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Itulah besaran gaji PNS saat ini.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version