POPULARITAS.COM – Hotel Hermes Palace Banda Aceh, bersama dua hotel lainnya, raih Proper Merah dalam aspek pengelolaan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Penilaian tersebut, berdasarkan peringkat kinerja perusahaan yang dilakukan oleh KLH terhadap sejumlah perusahaan di Aceh.
Menyikapi hal itu, General Manager Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Budi Syaiful dalam keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya menyadari hal tersebut. Karna itu, manajemen hotel terus membangun komunikasi dan komitmen dengan KLH RI, agar kedapan peringkat itu dapat diperbaiki. “Prinsipnya, perusahaan terbuka dengan berbagai masukan dan siap bekerjasama dengan KLH agar peringkat dapat diperbaiki kedepannya,” katanya, Senin (3/3/2025) di Banda Aceh.
Sebagai entitas bisnis yang bergerak di sektor perhotelan, sambung Budi, pihaknya tentu akan berusaha dan berbuat lebih baik dan akan terus berbenah dibawah supervisi dari KLH RI agar peringkat merah bisa berubah tahun-tahun kedepan.
“Perusahaan siap menerima masukan dan bimbingan dari KLH RI agar kedepan bisa lebih baik,” tukasnya.
Saat ini, proses pembenahan terus dilakukan, termasuk rekomendasi dan perizinan pengelolaan limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. “Kita siap berbenah, untuk perbaikan-perbaikan sebagaimana rekomendasi yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan tiga hotel di Aceh masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024. Dua diantara hotel tersebut beroperasi di Banda Aceh dan satu lainnya di Aceh Tengah.
Merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024, ketiga perusahaan perhotelan yang masuk peringkat merah tersebut adalah Hotel PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel), dan PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon).
Berdasarkan Kepmen tersebut, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebenarnya memilih dan menetapkan penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan terhadap 4.495 perusahaan.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.290 perusahaan ditetapkan peringkat, sebanyak 164 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat, dan 41 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Leave a comment