Home News IDI Aceh Selatan tolak wacana STR berlaku seumur hidup
News

IDI Aceh Selatan tolak wacana STR berlaku seumur hidup

Share
IDI Aceh Selatan tolak wacana STR berlaku seumur hidup
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Selatan, Syah Mahdi. Foto: Dok. pribadi
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Selatan, Syah Mahdi menolak wacana pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan untuk seumur hidup.

Menurutnya, STR itu wajib dievaluasi setiap lima tahun sekali, agar dapat mengukur serta menambah wawasan para tenaga kesehatan.

“STR ini penting untuk diperpanjang atau dievaluasi setiap lima tahun, karena untuk mengukur dan memastikan tentang update ilmu dari seorang dokter, maka kami menolak atau tidak sepakat bahwa STR itu berlaku seumur hidup,” katanya, Senin (10/4/2023).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) diwacanakan STR yang merupakan bukti tertulis seorang dokter dan tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi, kini sistem kesehatan sedang disosialisasikan oleh Kemenkes.

Ia juga mengatakan, kini sudah seharusnya STR kembali ke sistem yang lama, di mana hanya perlu dipermudah syarat-syarat pengurusannya.

Apalagi, lanjutnya, selama ini IDI selalu memfasilitasi pengurusan STR tanpa memungut biaya.

“Dengan diberlakukan STR Seumur hidup akan sangat beresiko dalam praktek dokter sehari-hari,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

Exit mobile version