Syariat Islam

Ikuti instruksi Gubernur Aceh, Pemkab Aceh Besar perpanjang masa libur idul adha 1445 hijriyah

Ikuti instruksi Gubernur Aceh, Pemkab Aceh Besar perpanjang masa libur idul adha 1445 hijriyah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, siap mengikuti dan menjalankan surat keputusan Gubernur Aceh, perihal perpanjang masa liburan idul adha 1445 hijriyah. Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

“Pemkab Aceh Besar akan menjalankan keputusan tersebut. Dengan begitu ASN di daerah ini juga diperpanjang masa liburnya selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis tanggal 19-20 Juni 2024,” katanya.

Muhammad Iswanto sendiri, sambut baik keputusan Gubernur Aceh tersebut. Sebab, sebagai daerah yang menjalankan syariat islam, perayaan idul qurban merupakan momen penting saat segenap masyarakat di daerah berjuluk serambi mekkah ini rayakan hari-hari tasyrik.

“Ini sangat bagus kebijakannya. Bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang jalankan syariat islam,” sebutnya.

Sebagai pengganti libur pada tanggal 19-20 Juni 2024 tersebut, pihaknya telah menetapkan waktu pengganti, yakni Sabtu 22 Juni dan Sabtu 29 Juni 2024 bagi ASN dan seluruh pihaknya untuk masuk kantor.

“Untuk layanan kedaruratan, seperti rumah sakit dan hal-hal emergency lainnya tetap berlaku seperti ketentuan yang ada,” tandasnya.

Shares: