BAND ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melanjutkan persidangan sengketa partai yang diajukan oleh Imran Mahfudi terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rabu (13/5/2020).
Hadir dalam sidang kali ini Imran Mahfudi selaku penggugat,
tergugat 1 DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP selaku tergugat 2 dan DPD PDIP Aceh selaku tergugat 3 dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang dipimpin oleh Eti Astuti didampingi Nani Sukmawati dan Zulfikar. Penggugat hadir sendiri tanpa diwakili Kuasa Hukum, sedangkan tergugat 1 dan tergugat 2 diwakili oleh Benny Hutabarat dan Roy Valiant Sembiring sedangkan tergugat 3 diwakili oleh Azfilii Ishak.
Dalam persidangan Imran Mahfudi mempersoalkan keabsahan surat kuasa tergugat 2 (Mahkamah Partai PDIP). Dimana berdasarkan surat kuasa yang tadi diperlihatkan oleh majelis hakim, surat kuasa untuk tergugat 2 ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP PDIP.
Kata Imran, berdasarkan ketentuan UU partai politik, mahkamah partai adalah organ yang berbeda dengan DPP partai, dimana mahkamah partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.
“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tukasnya.
Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2 Benny Hutabarat ketika ditanyakan oleh ketua majelis terkait keberatan penggugat mengatakan bahwa, sesuai dengan AD/ART PDIP, mahkamah partai merupakan bagian dari DPP. Sehingga surat kuasa untuk mahkamah partai ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Menanggapi keberatan penggugat tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada penggugat untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu 20 Mei 2020 dengan agenda jawaban dari para tergugat.[acl/ril]
Leave a comment