Home Hukum Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Hukum

Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online

Share
Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Dirjen Aptika Kemen Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangarep. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kominfo, minta agar rasasa platform media sosial, untuk mengembangkan algoritma yang mampu mendeteksi iklan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024) di Jakarta.

Ia menerangkan, pihaknya telah memanggil perwakilan platform media sosial X atau twitter, sebab masih ditemukan adanya konten iklan judi online di platform tersebut.

Untuk itu, pemanggilan perwakilan perusahaan twitter, guna membahas penangan iklan judi online yang masih ditemui pada platform X, ujarnya.

“Mereka sudah merespons email kami dan berkomitmen untuk datang ke Indonesia. Namun, karena kantor pusat mereka berada di Singapura, mereka masih mencari waktu yang tepat,” kata Semuel.

Semuel menyampaikan, Kemenkominfo akan meminta platform X mengembangkan teknologi atau algoritma khusus yang dapat mendeteksi iklan yang mengandung konten promosi judi online. Sehingga jika nantinya iklan serupa muncul di masa depan, Kemenkominfo tidak perlu lagi memberikan notifikasi secara manual untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap konten tersebut.

“Sebelumnya, kami menggunakan konsep notice to take down, kami menyampaikan pemberitahuan kepada mereka untuk menghapusnya. Namun, jika hal itu terjadi berulang kali, itu akan melelahkan. Oleh karena itu, kami meminta mereka mengembangkan sistem, sehingga jika konten serupa ditemukan, itu dapat ditangani secara otomatis,” ungkap Semuel yang akrab disapa Sammy.

Sebelumnya, kekhawatiran warganet meningkat karena maraknya iklan yang mempromosikan judi online dan melibatkan figur publik di platform X. Hal ini dianggap mengganggu karena iklan tersebut terkadang muncul dalam hasil pencarian, padahal akun yang mempromosikan judi online tersebut tidak diikuti oleh pengguna.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version