Home Hukum Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Hukum

Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online

Share
Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Dirjen Aptika Kemen Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangarep. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kominfo, minta agar rasasa platform media sosial, untuk mengembangkan algoritma yang mampu mendeteksi iklan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024) di Jakarta.

Ia menerangkan, pihaknya telah memanggil perwakilan platform media sosial X atau twitter, sebab masih ditemukan adanya konten iklan judi online di platform tersebut.

Untuk itu, pemanggilan perwakilan perusahaan twitter, guna membahas penangan iklan judi online yang masih ditemui pada platform X, ujarnya.

“Mereka sudah merespons email kami dan berkomitmen untuk datang ke Indonesia. Namun, karena kantor pusat mereka berada di Singapura, mereka masih mencari waktu yang tepat,” kata Semuel.

Semuel menyampaikan, Kemenkominfo akan meminta platform X mengembangkan teknologi atau algoritma khusus yang dapat mendeteksi iklan yang mengandung konten promosi judi online. Sehingga jika nantinya iklan serupa muncul di masa depan, Kemenkominfo tidak perlu lagi memberikan notifikasi secara manual untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap konten tersebut.

“Sebelumnya, kami menggunakan konsep notice to take down, kami menyampaikan pemberitahuan kepada mereka untuk menghapusnya. Namun, jika hal itu terjadi berulang kali, itu akan melelahkan. Oleh karena itu, kami meminta mereka mengembangkan sistem, sehingga jika konten serupa ditemukan, itu dapat ditangani secara otomatis,” ungkap Semuel yang akrab disapa Sammy.

Sebelumnya, kekhawatiran warganet meningkat karena maraknya iklan yang mempromosikan judi online dan melibatkan figur publik di platform X. Hal ini dianggap mengganggu karena iklan tersebut terkadang muncul dalam hasil pencarian, padahal akun yang mempromosikan judi online tersebut tidak diikuti oleh pengguna.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version