Istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud MD: Terserah polisi ajalah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022). ANTARA/HO/Dokumentasi
Home News Istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud MD: Terserah polisi ajalah
News

Istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud MD: Terserah polisi ajalah

Share
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

“Terserah polisi ajalah,” singkat Mahfud MD kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf).

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version