Jaksa tuntut mati bandar 40 kilogram sabu di Bireuen
Tiga terdakwa narkoba mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (8/8/2024). FOTO : Humas Kejari Bireuen
Home Kriminalitas Jaksa tuntut mati bandar 40 kilogram sabu di Bireuen
Kriminalitas

Jaksa tuntut mati bandar 40 kilogram sabu di Bireuen

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan 40 kilogram sabu yang ditangkap di Bireuen, yakni, Nur Afhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda penuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka dituntuta mati pihaknya karna terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40 kilogram. “JPU tadi tuntut mati kepada ketiganya saat sidang di hadapan majelis hakim,” katanya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version