POPULARITAS.COM – Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan 40 kilogram sabu yang ditangkap di Bireuen, yakni, Nur Afhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda penuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (8/8/2024).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka dituntuta mati pihaknya karna terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40 kilogram. “JPU tadi tuntut mati kepada ketiganya saat sidang di hadapan majelis hakim,” katanya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa,” kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.
Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.
Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.
Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.