Kriminalitas

Kanwil DJP Aceh minta masyarakat waspadai penipuan mengatasnamakan petugas pajak

Kanwil DJP Aceh minta masyarakat waspadai penipuan mengatasnamakan petugas pajak

POPULARITAS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Mereka mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring) yang berisikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak itu.

Terhadap tagihan itu, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

“Diharapkan agar wajib pajak waspada terhadap modus ini,” ujar Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Aceh, Ridho Syafruddin kepada popularitas.com, Kamis (26/9/2024).

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ungkapnya.

Pembayaran billing pajak, jelas Ridho, dilakukan ke rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan tersebut, ada beberapa modus penipuan lainnya yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email,” kata Ridho.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Jika menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200,” ucapnya.

“Atau juga bisa di faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja terdekat lainnya,” pungkas Ridho.

Shares: