Home News Kapal asing Filipina ditangkap di laut Sulawesi
News

Kapal asing Filipina ditangkap di laut Sulawesi

Share
KP. Orca 04 melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap 1 kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berinisial FB. LB. JM A-2 yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). Pengangkatan rumpon ilegal juga dilakukan untuk melindungi sumber daya ikan di perairan Laut Sulawesi. Foto: KKP
Share

POPULARITAS.COM – Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (29/2/2024) menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia. Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penampungnya. Kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak,” ujar Ipunk.

FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version