Kapolresta Banda Aceh : Pecandu narkoba bisa lapor ke Satgas KBN untuk rehabilitasi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saaat wawancara dengan wartawan usai peresmian Kampung Bebas Narkoba, Rabu (22/1/2025). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah 
Home Hukum Kapolresta Banda Aceh : Pecandu narkoba bisa lapor ke Satgas KBN untuk rehabilitasi
Hukum

Kapolresta Banda Aceh : Pecandu narkoba bisa lapor ke Satgas KBN untuk rehabilitasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Fungsi lain dari kampung bebas narkoba (KBN), yakni mendorong pemulihan para pencandu narkoba agar bisa direhabilitasi. Untuk itu, bagi warga yang mengetahui dan mengenal sanak saudara atau kawan-kawannya sebagai pecandu, bisa melapor ke Satuan Tugas (Satgas) KBN untuk dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam keterangannya usai peresmian KBN di Gampong Lampenyeurat, Rabu (22/1/2025).

“Jadi, bentuk dan fungsi KBN ini selain pencegahan dan pemberantasan, dapat juga membantu para korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi,” kata Kapolresta.

Nah, para pencandu atau warga yang miliki anggota keluarga terpapar narkoba, bisa melapor ke Satgas KBN, nanti bisa di fasilitasi untuk rehabilitasi. Sebab, beberapa kampung telah bekerjasama dengan lembaga atau yayasan untuk rehabulitas para korban.

Selama ini, kata dia, juga banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan langsung manfaat dari keberadaan KBN itu sendiri. Beberapa korban penyalahgunaan narkoba juga masih ada yang direhabilitasi. “Insyaallah generasi kita akan selamat dan mampu mengisi pembangunan di Aceh ke depan. Kita berharap generasi ke depan dapat lebih baik dari saat ini,” ucapnya. “Tahun ini kita juga berencana menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version