Ilustrasi, algojo mengeksekusi terpidana LV di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home News Kasus Ikhtilath, Mahasiswi Kedokteran Banda Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk
News

Kasus Ikhtilath, Mahasiswi Kedokteran Banda Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman berupa uqubat cambuk sebanyak 30 kali terhadap FM, mahasiswi kedokteran di salah satu universitas di Kota Banda Aceh.

FM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath dengan pasangan laki-laki berinisial ZF di salah satu desa di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar pada Januari 2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (23/3/2021).

Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha Lc, mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku ikhtilath sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan,” kata Murtadha dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Selain itu, sambung Murtadha, perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Ia berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan.

Di sisi lain, Murtadha berharap kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulannya, terlebih dengan lawan jenis.

“Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama, konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi fakultas kedokteran di salah universitas di Banda Aceh, sebagai kaum terpelajar mahasiswa hendaknya menjadi sebagai katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” kata Murtadha.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version