Kasus mayat dalam koper, pelaku sakit hati karna korban minta dinikahi
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan AARN dan AT sebagai tersangka pembunuh RM yang jenazahnya ditemukan di dalam koper, Jumat (3/5/2024). FOTO : Beritasatu.com/Maria Gabriella Putrinda
Home Hukum Kasus mayat dalam koper, pelaku sakit hati karna korban minta dinikahi
Hukum

Kasus mayat dalam koper, pelaku sakit hati karna korban minta dinikahi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polisi ungkap motif AARN (29), pelaku pembunuhan wanita RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper hitam di Cikarang Bekasi, Jawa Barat. 

Dari keterangan pelaku, dia membunuh korban karna sakit hati sebab terjadi cekcok usai RM meminta dirinya untuk bertanggungjawab menikahi perempuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra, dalam keterangan persnya, Jumat (3/5/2024) di Jakarta.

Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap AARN di Palembang. Selain itu, AT (21) yang juga merupakan adek kandung pelaku ikut ditangkap.

“Pelaku sakit hati terhadap korban. Hal itu yang mendorongnya lakukan pembunuhan,” kata Wira Satya Tri Putra dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com

Kejadian ini berawal saat AARN berangkat dari Hotel Zodiak menuju PT Kobe untuk bekerja sebagai tim audit dari kantor pusat. Setibanya di PT Kobe, AARN bertemu dan berbincang dengan korban.

AARN lalu mengajak korban bertemu di luar kantor. Keduanya kemudian mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju Hotel Zodiak.

“Tersangka AARN dan korban sempat melakukan hubungan badan, hubungan suami istri. Setelah melakukan hubungan suami istri, terjadi percakapan. Korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Tersangka AARN menolak untuk menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka. Sampai akhirnya tersangka membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut dan hidung korban, sekaligus mencekik lehernya selama 10 menit. Tersangka memastikan korban tidak bergerak lagi dan tidak bernafas lagi.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut ada motif ekonomi di balik pembunuhan ini. Tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 43 juta.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version