POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di toilet mushola Lapangan Blang Padang, Banda Aceh pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut yang berinisial RS (36), warga asal Pidie. Kini ia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini bermula saat warga asal Aceh Timur berinisial Yus (24) hendak salat zuhur di mushola tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya, Yus masuk ke toilet untuk buang air. Kemudian, ia mendengar adanya suara kran air yang menyala dari kamar mandi sebelah, dan berinisiatif untuk menutup kran tersebut.
“Setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet,” ujarnya kepada popularitas.com, Sabtu (17/8/2024).
“Karena tidak ada orang di sekitar, dia melapor ke pengawas lapangan. Kemudian pengawas datang dan langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, bayinya sehat,” ucapnya.
Kuat dugaan bayi ini sengaja ditelantarkan karena motif ekonomi. Terbukti dengan ditemukannya sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, hingga secarik amplop berisi tulisan pesan.
“Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai,” isi pesan tersebut yang diduga kuat dibuat oleh si pelaku.
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menerima informasi langsung menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Satu hari pasca kejadian, Rabu (14/8/2024), diketahui RS berangkat dari Pidie ke Banda Aceh dan berniat mengambil kembali bayinya. Ia mengaku tak tega dan menyesal dengan apa yang telah diperbuat.
Di sinilah polisi dapat mengungkap sosok pelaku pembuangan bayi tersebut. Di mana, RS datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang bertugas mengecek kondisi terkini sang bayi.
Kala itu ia datang bersama sepupunya MS yang masih berusia 16 tahun. MS juga ikut dimintai keterangan untuk mengetahui apakah terlibat dalam hal ini atau sejauh mana keterlibatannya.
“Jadi dia kembali ke Banda Aceh, sampai di rumah sakit bertemu penyidik, di situ identitasnya terungkap. Dia mengaku hendak mengambil kembali bayinya karena tidak tega dan menyesal,” ungkap Fadilah.
“Namun saat di rumah sakit kondisinya sangat lemah, mungkin karena baru melahirkan, sehingga dibawa anggota untuk dirawat dan dalam pengawasan. Untuk sepupunya juga kita periksa,” sambung dia.
Kini RS pun masih dirawat di rumah sakit serta dalam pengawasan polisi. Sedangkan sepupunya yang masih di bawah umur yakni MS, sementara dititipkan ke Dinas Sosial. “Kasusnya masih didalami, pelaku dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP,” pungkasnya.
Bayi yang ditelantarkan di toilet mushola Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (13/8/2024). FOTO : Satreskrim Polresta Banda Aceh