POPULARITAS.COM – Berbagai prestasi yang ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam langkah penegakan hukum, menempatkan instansi tersebut dinobatkan juara umum kinerja terbaik 2024. Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2024 jajaran kejaksaan se-Aceh, Selasa (3/12/2024).
Pada Rakerda yang berlangsung virtual tersebuet, Kejari Bireuen sabet tiga juara sekaligus, yakni, kinerja terbaik 1 pada bidang pidana khusus, kinerja terbaik 1 pada bidang tindak pidana umum, serta peringkat 1 bidang perdata dan TUN.
Kinerja terbaik pada bidang pidana khusus disematkan kepada Kejari Bireuen, atas keberhasilan instansi itu mengungkap dan menuntaskan berbagai kasus korupsi di daerah berjuluk kota juang tersebut, diantaranya kasus dugaan penyelewengan dana gampong di Jeunib.
Selanjutnya, penuntasan kasus korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM di Gandapura, serta beberapa kasus besar lainnya yang menjadi perhatian khusus masyarakat di kabupaten tersebut.
Kemudian, keberhasilan kinerja terbaik pada bidang pidana umum, Kiejari Bireuen mampu menyelesaikan perkara dengan penderakan restorative justice sebanyak 17 perkara. Sementara, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bireuen meraih prestasi atas keberhasilan menangani lima perkara litigasi dan 39 SKK non litigasi, 89 Kegiatan Pelayanan Hukum dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 457.703.014.99.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com mengatakan, penghargaan yang diperoleh merupakan prestasi kinerja, motivasi kepada seluruh satker untuk terus meningkatkan kinerja setiap Kejari dan cabang kejari se- Aceh.
“Penghargaan ini akan dijadikan semangat dalam menjalankan tugas, tentunya kami selalu meningkatkan pelayanan publik di setiap bidang pada Kejari Bireuen,” ujarnya.
Menurut Munawal, diperolehnya berbagai penghargaan tentu berkat dukungan para pihak, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh beserta jajaran, dan seluruh keluarga besar Kejari Bireuen. “Termasuk forkopimda dan stakeholder, masyarakat, juga tidak terlepas peran serta media baik cetak, elektronik maupun online,” pungkas mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini.