Hukum

Kejari Aceh Barat selidiki dugaan korupsi pajak

Kejari Aceh Barat selidiki dugaan korupsi pajak

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan terjadinya korupsi dalam insentif pemungutan pajak di Aceh Barat kurun waktu 2018-2022, saat ini tengah dibidik oleh kejaksaan negeri setempat. Diduga kerugian negara dalam peristiwa tersebut capai miliran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh ABarat, Siswanto, Jumat (1/3/2024) menjelaskan, saat ini perkara tersebut terus bergulir. Pihaknya telah meningkatkan prosesnya dari penyidikan ke penyelidikan. 

“Bukti permulaan adanya indikasi kerugian negara sudah ada,” katanya dikutip dari laman Antara.

Ia menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Peningkatan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Perkara yang dilakukan penyidikan tersebut, kata Siswanto, yaitu terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang salah satunya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, penyidik selama ini telah meminta keterangan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang selama ini bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan terhadap mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Aceh Barat, serta sekda definitif saat ini.

“Sudah ada belasan ASN yang kita mintai keterangan,” kata Kajari Siswanto menambahkan.

Kajari Siswanto menyebutkan guna mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dimulai pada Senin (4/3) pekan depan. “Permintaan keterangan para saksi ini kita butuhkan untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita tangani,” tuturnya.

Shares: