Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Home Hukum Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 
Hukum

Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang dananya bersumber dari APBK tahun 2022.

Mereka adalah BC selaku pengguna anggaran yang tak lain adalah Kadis PUPR Pidie, RD selaku PPTK, MS selaku pelaksana serta FS selaku konsultan pengawas.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta barang bukti yang diperoleh, mereka juga sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (7/1/2025).

Pada tahun 2022, Pemkab Pidie mengalokasikan dana alokasi khusus untuk pemeliharaan jalan yang dimaksud dengan pagu sebesar Rp 6 miliar lebih. Perencanaan itu dilakukan oleh konsultan perencana CV Zefa Engginering Consultant.

“Pelaksananya adalah CV Rajawali Citra Utama selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar lebih untuk pengerjaan jalan sepanjang 2.550 meter. Kemudian yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Beinjohn Consultant,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pun telah dilakukan addendum kontrak dua kali. Sedangkan pembayaran telah diselesaikan dalam empat tahap hingga tanggal 5 September 2022 kepada CV Rajawali Citra Utama.

“Akan tetapi setelah kegiatan selesai di saat yang sama pada masa pemeliharaan jalan terjadi keretakan pada aspal yang telah dikerjakan atau jalan tersebut rusak,” katanya.

Diduga kuat, sambung Ali, hal tersebut terjadi lantaran pengawasan yang tidak dilakukan dengan benar, hingga adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli ternyata benar bahwa ditemukan penggunaan material pada proyek itu tidak sesuai dengan spek serta kekurangan volume,” katanya. Atas hal inilah negara pun mengalami kerugian hingga Rp 677 juta lebih. “Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit yang telah dilakukan,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version