Home Hukum Kejati Aceh tetapkan Ketua BRA tersangka dugaan korupsi Rp15,7 miliar
Hukum

Kejati Aceh tetapkan Ketua BRA tersangka dugaan korupsi Rp15,7 miliar

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), inisial SH sebagai tersangka kasus korupsi di instansi tersebut dalam kegiatan pengaadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15,7 miliar.

Penetapan SH, dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa 16 Juli 2024. Bersama SH, Kejati juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni, ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada sekretaris BRA), M (PNS pada sekretariat BRA), ZM (wiraswastai, dan HM (wiraswasta).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024) di Banda Aceh. “Iya, enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar,” katanya kepada popularitas.com 

Dia menambahkan, penetapan ke-6 tersangka tersebut, didasarkan pada hasil ekspose yang dilakukan para penyidik pada tanggal 9 Juli 2024. “Kita sudah miliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan mereka sebagai tersangka,” tambahnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version