Home Hukum Kejati Aceh tingkatkan status dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak
Hukum

Kejati Aceh tingkatkan status dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak

Share
Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh
Ilustrasi korupsi
Share

POPULARITAS.COM – Kejati Aceh saat ini masih berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) tahun anggaran 2022-2023. Saat ini kasus tersebut pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik. Penyidikan itu ditetapkan atas dasar surat perintah dari Kajati Aceh tertanggal 19 Agustus 2024 lalu. “Benar, sudah ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com, Selasa (8/10/2024).

Pada tahun 2022 dan 2023, jelas dia, BGP Aceh mendapat anggaran sebesar Rp 22 miliar lebih yang telah direvisi menjadi Rp 19 miliar lebih dan Rp 57 miliar lebih dari APBN untuk sejumlah kegiatan.

Anggaran tersebut pun telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan dan belanja, sebagaimana yang tertuang dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya. Di mana, berdasarkan laporan realisasi anggaran, BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 18 miliar lebih dan tahun 2023 sebesar Rp 56 miliar lebih. “Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP,” jelasnya.

“Selain itu diduga ada aliran dana ke pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif atau tidak digunakan sesuai rencana tujuan, sehingga terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara,” bebernya.

Hingga kini tim penyidik masih memproses kasus itu dengan memeriksa 120 saksi, terdiri dari pegawai, pihak ketiga dan yang lainnya. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version