Menag: Banyak jemaah haji belum paham manasik
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)
Home News Kemenag RI siapkan tiga langkah cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama
NewsSyariat Islam

Kemenag RI siapkan tiga langkah cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Agama RI, telah menyiapkan langkah dan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal tersebut menyikapi fenomena sejumlah kasus yang terjadi.

Menteri Agama RI Qaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya tersebut sebagai ikhtiar dan antisipasi agar tidak terjadinya kembali kasus kekerasan pada lembaga pendidikan agama di tanah ari.

Dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) saat meresmikan Program SIber Penidikan Agama Islam di Kampus IAIN Syekh Nurjati, di Cirebon, Ia menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag. 

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya. 

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es. 

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ungkap prihatin Menag. 

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya. 

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Syariat Islam

Kloter I jemaah haji Aceh 17 Mei 2025 masuk asrama

POPULARITAS.COM – Jemaah calon haji Aceh kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan memasuki Asrama...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

Exit mobile version