MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Home News Kemenkumham tolak sahkan PNA hasil KLB Bireuen
NewsPolitik

Kemenkumham tolak sahkan PNA hasil KLB Bireuen

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak mengesahkan perubahan AD/ART kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

“Iya benar, permohonan pengesahan perubahan AD/ART PNA hasil KLB tidak bisa disahkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Dia mengatakan, pengesahan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART PNA sebagaimana SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-305 AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.

Meurah Budiman menyebutkan, KLB PNA di Bireuen juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) AD PNA tentang peserta KLB. Sebab, dari 23 DPW PNA, yang hadir cuma 21 DPW.

“Namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 14 AD/ART PNA,” katanya.

Alasan lainnya, sambung Meurah Budiman, tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW, di mana terdapat perbedaan nama pengurus pada daftar hadir dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA kabupaten periode 2017-2022.

“Lalu, Majelis Tinggi Partai yang hadir pada KLN PNA hanya 2 orang dari 5 orang Majelis Tinggi Partai,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 (1) ART PNA antara lain hanya dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua DPP, tanpa sekretaris dan anggota.

Selain itu, hanya dihadiri oleh Abrar Muda sebagai sekretaris komisi pengawas tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.

Kemudian, terang Meurah Budiman, tidak dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota mahkamah partai.

“Tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum Partai PNA yang tidak sesuai dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017,” sebut dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version