Home Hukum Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan
Hukum

Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan

Share
Kepengurusan PAS Aceh Utara dibekukan
Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. FOTO : MC PAS Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kepengurusan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara dibekukan. Keputusan tersebut dilakukan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) partai tersebut, menyusul dinamika organisasi dan kisruh dualisme.

Keputusan pembekuan kepengurusan PAS Aceh Utara, disampaikan oleh Sekretaris Majelis Musyasyar PAS Aceh, Tgk Rasyidin Ahmad. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024), Ia menjelaskan bahwa, putusan diambil oleh pihaknya untuk mendinginkan situasi dan sekaligus memastikan soliditas partai tetap terjaga.

“Untuk sementara, hasil rapat MTP PAS Aceh, kepengurusan di Aceh Utara kita bekukan,” katanya.

Putusan pembekuan itu sendiri, buntu dari pecah kongsi dan dualisme kepengurusan PAS Aceh Utara jelang Pilkada 2024. Dinamika internal semakin ramai pasca viralnya percakapan grup pengurus yang menyebar dan jadi konsumsi publik.

Masih menurut Waled Nura, karib Tgk Rasyidin Ahmad disapa, dinamika politik internal di partai merupakan hal lumrah. Kondisi serupa juga kerap dialami partai-partai politik lainnya.

Waled Nura juga menegaskan bahwa, PAS Aceh Utara tetap solid dan tidak ada perpecahan seperti yang terlihat dipermukaan publik. “Tidak ada dualisme, partai tetap solid,” tandasnya.

Keputusan pembekuan PAS Aceh Utara sendiri, didasarkan pada hasil rapat anggota MTP. Saat itu, semua peserta setujua untuk dibekukan. “Jadi, putusan ini diambil semata-mata untuk kebaikan,” tandasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version