POPULARITAS.COM – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dicekal berpergian ke luar negeri. Selain itu juga, dua tersangka lainnya dalam kasus pengadaan bibit ikan dan pakan rucah di instansi tersebut, juga ikut dicekal, yakni Mhd dan M yang merupakan ASN pada lembaga itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan kepada popularitas.com, Selasa (23/7/2024) di Banda Aceh. “Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar di BRA, tiga orang telah kita cekal, salah satunya Ketua BRA Suhendri,” katanya.
Pencekalan tersebut dilakukan usah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Ketua BRA, Suhendri, Mhd dan M yang merupakan PNS pada Sekretariat BRA, serta ZF, ZM dan HM pihak swasta.
“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam yang dimulai pagi tadi, para tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya masing-masing,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Saat pemeriksaan, tim jaksa penyidik mencecar para tersangka dengan belasan hingga puluhan pertanyaan. Mereka pun diperbolehkan memberikan keterangan secara bebas. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara agar dapat diajukan kepada penuntut umum,” kata Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, proyek untuk korban konflik di Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan tahun anggaran 2023 tersebut diduga fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.