POPULARITAS.COM – Khairul Arifin alias DK, terdakwa kasus narkoba, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Senin 5 Mei 2025. Persidangan yang dilangsungkan secara daring tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Usai persidangan, DK mengaku tidak puas saat jalani proses persidangan. Menurutnya, kendala teknis berupa layar monitor sering mati dan kemudian tiba-tiba menyala kembali, membuat dirinya tidak fokus dan hal tersebut juga sangat mengganggu jalannya sidang.
Salah satu kuasa hukum terdakwa juga mengaku keberatan dengan proses persidangan dan aspek teknis lainnya yang dinilai mengganggu. Namun begitu, kilahnya, pihak PN menegaskan prosesi acara sidang tetap dinyatakan sah.
Adapun hasil dari sidang tersebut, pihaknya merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan oleh JPU. Menurutnya, jawaban dari JPU bersifat normatif, sehingga pihak terdakwa merasa tidak puas.
“Kami selaku tim PH merasa tidak puas, dan jawaban dari JPU selalu normatif. Kami merasa tidak puas, ” katanya.
Selain itu, menurut pihaknya bahwa penangkapan DK tidak dibarengi dengan bukti yang nyata. Penangkapan DK hanya berdasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya sudah diamankan. “Saat proses penangkapan, tidak ada barang bukti yang diamankan. Penangkapannya hanya berdasarkan pengembangan yang berasal dari tersangka lain, ” tegasnya. [Daud Rinaldi Rangkuti]
Leave a comment