Steffy Burase. FOTO : instagram
Home News Komentar Steffy Burase Pasca Putusan Mahkamah Agung Atas Kasasi Irwandi Yusuf
News

Komentar Steffy Burase Pasca Putusan Mahkamah Agung Atas Kasasi Irwandi Yusuf

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Steffy Burase, yang disebut-sebut merupakan istri Irwandi Yusuf, mengomentari putusan Mahkamah Agung, terkait dengan ditolaknya kasasi mantan Gubernur Aceh, tersebut.

Kepada media ini, melalui percakapa direct message atau DM platforme media sosial instagram, Ia mengatakan bahwa, jika memahami dari arti tolak perbaikan dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut, artinya, saat pengajuan kita minta agar Irwandi Yusuf, dibebaskan, namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Sementara itu, penjelasan perbaikan dalam amar tersebut, berarti bisa merupakan pengurangan hukuman, atau penambahan masa hukuman. “Akan terjawab nanti setelah keluar putusan lengkap,” katanya, Kamis, 13 Februari 2020.

Namun begitu, Steffy meyakini, bahwa Irwandi Yusuf akan mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Mahkamah Agung. “Biasanya sih pengurangan, mohon doanya yah,” pintanya.

Namun secara persis, Ia mengaku tidak paham kontek hukum terkait dengan putusan tersebut. “Tapi menurut saya dan suami, pemahaman kami seperti itu,” ujarnya. (SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

Exit mobile version