Home Ekonomi Komisi Fatwa MUI: Pinjol Rugikan Peminjam, Harus Dilarang
EkonomiNews

Komisi Fatwa MUI: Pinjol Rugikan Peminjam, Harus Dilarang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai praktik pinjaman online (pinjol) memiliki kecenderungan banyak mudarat atau merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut.

“Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya,” kata Hasanuddin, Kamis (26/8/2021).

Hasanuddin bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui pinjol. Nasabah merugi karena bunga pinjol perlahan akan berlipat ganda.

Ia menegaskan bahwa pinjaman dengan sistem bunga yang berlipat ganda tak sesuai dengan syariat Islam.

“Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas enggak syariah,” kata dia.

Melihat hal itu, Hasanuddin meminta kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian untuk aktif melarang pinjol.

Baginya, kedua institusi itu memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik pinjol yang telah merugikan banyak pihak.

“Harus dilarang. OJK kan bisa saja menghentikan. Atau kepolisian bila melanggar hukum merugikan ya ditindak. Karena itu banyak korbannya,” kata Hasanuddin.

Anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan menilai pinjol memiliki kecenderungan untuk menzalimi pihak yang meminjam dana tersebut.

“Karena pinjaman online, kecenderungannya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam,” kata Nurul dalam keterangan resmi yang diterbitkan Infokom MUI.

Nurul berkata pinjol harus dihapuskan lantaran mudaratnya jauh lebih berbahaya ketimbang manfaat yang diterima.

Ia menjelaskan prinsip Hukum Islam yakni “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat”. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam adh dharar yuzal atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan,” kata dia.

Kepolisian sendiri telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus pinjaman online sejak 2018. Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) merinci telah memblokir fintech lending atau pinjol ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Ekonomi

Harga cengkeh di Aceh Rp100 ribu per kilogram

POPULARITAS.COM – Harga komoditas cengkeh di Aceh, alami kenaikan. Jika sebelumnya Rp80...

Exit mobile version