Flaring gas, ilustrasi. (net)
Home News Komisi II DPRA Sesalkan Perusahaan Sebesar Medco Cemari Lingkungan
News

Komisi II DPRA Sesalkan Perusahaan Sebesar Medco Cemari Lingkungan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi II DPR Aceh, Irfannusir menyesalkan peristiwa munculnya korban akibat keracunan asap flaring gas PT Medco E&P Malaka Block-A di Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu. Menurutnya, kejadian ini disebabkan kelalaikan pihak perusahaan.

“Memang sangat kita sesalkan perusahaan sebesar Medco bisa mencemari lingkungan dan menyebabkan jatuhnya banyak korban, jika kita menyalahkan Medco sepenuhnya juga kurang tepat, karena di sana juga terdapat kelalaian pengawasan dari pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi,” katanya, Senin (12/4/2021).

Menurut Irfan, perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan dan berakibat fatal terhadap manusia seyogyanya mendapat pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

“DLHK harus betul-betul rutin melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Informasi yang kita dapat dari DLHK Provinsi, bahwa mereka tidak punya PPLH yang memadai, untuk Aceh hanya ada 2 PPLH, satu orang ada di provinsi dan satu orang lagi ada di Aceh Singkil,” ungkap Irfan.

Mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Aceh, kata Irfan, tentu sangat mustahil dua orang bisa mengawasi semua perusahaan-perusahaan yang beroperasi di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Oleh sebab itu, Irfan mendesak DLHK Aceh untuk meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar menempatkan petugas pengawas lingkungan hidup atau PPLH minimal 1 orang di setiap kabupaten.

Menurut Irfan, keberadaan mereka sangat penting untuk bisa mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi di Aceh tentang izin UPL, UKL dan amdal.

“Pemerintah juga kita minta betul-betul selektif, jangan asal mengeluarkan saja, tapi tentu hendaknya melalui proses yang betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Jika standar itu belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut, kita harap jangan dikeluarkan izin. Terakhir kita berharap agar PT Medco bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban yang jatuh akibat pencemaran lingkungan tersebut,” tutur Irfan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version