Home Hukum KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Jumat (20/7), di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau TKPK suap, keduanya ditahan kembali, sejak tanggal 24 Juli 2018-1 September 2018.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni, Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi dan tersangka Teuku Saiful bahri atau TSB, juga diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari, terhitung sejak 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version