Home Hukum KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Jumat (20/7), di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau TKPK suap, keduanya ditahan kembali, sejak tanggal 24 Juli 2018-1 September 2018.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni, Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi dan tersangka Teuku Saiful bahri atau TSB, juga diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari, terhitung sejak 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version