Benarkah Sekda Aceh dan Kadishub di panggil KPK?
Home News KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran
News

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi itu diterima KPK selama 20 Mei-10 Juni 2019.

Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

Adapun enam laporan penolakan lainnya, yakni pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak.

Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan tunjangan hari raya (THR).

“Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa, 11 Juni 2019.

Febri mengungkapkan, ada 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK.

Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket. Totalnya mencapai Rp 66.124.983.

“Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” kata dia.

KPK juga cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Hal ini dipandang KPK sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

Adapun beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi itu berasal dari Kementerian/Lembaga negara. Ada juga dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk kampus dan perusahaan milik negara.

Pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah daerah yang sudah melapor seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Kudus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang dan Pemkot Samarinda.*

Sumber: Kompas.com

Share
Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version