News

KPU Alokasikan Rp36 Juta untuk Petugas Pemilu Meninggal Dunia

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran untuk santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp36 juta, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Komisioner Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Evi dalam pesan singkat yang di Jakarta.

Baca: Sudah 4 Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Aceh

Melansir surat Menkeu tersebut, Komisioner bidang sumber daya manusia itu menjelaskan besaran santunan yang diberikan KPU tersebut masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.

Baca: Anggota PPS Aceh Selatan Meninggal dalam Kondisi Hamil

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis, red.) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat,” tambahnya.

Baca: Diduga Kelelahan, Sekretaris PPK Baktia Meninggal Dunia

Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran KPU untuk pemberian santunan tersebut, melainkan mengizinkan KPU untuk merevisi anggaran yang telah diberikan.

Baca: Lagi, Penyelenggara Pemilu di Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Rekap Suara

“Anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun kami diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan,” ujarnya.

Berdasarkan data KPU hingga 26 April, sedikitnya 230 petugas penyelenggara meninggal dunia dan 1.730 lainnya sakit yang diduga akibat kelelahan mengurus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019.*

Sumber: Antara News

Shares: