Kuasa hukum Pemerintah Aceh Moch Jully Fuady | Ist
Home News Kuasa Hukum PT Bandung International Aviation Diminta Bersabar
News

Kuasa Hukum PT Bandung International Aviation Diminta Bersabar

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady, menyarankan agar Kuasa Hukum PT Bandung International Aviation untuk bersabar dan lebih tenang terkait hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Terlebih kata Moch Jully Fuady, hingga saat ini pihak Pemerintah Aceh dan Kuasa Hukumnya belum menerima salinan putusan BANI Medan tersebut.

“UU Arbitrase menyediakan waktu bagi Arbiter untuk mendaftarkan Putusannya ke Pengadilan Negeri, demikian juga UU Arbitrase memberi hak konstitusional kepada Termohon untuk lakukan Pembatalan Putusan, semua ada basis konstitusionalnya, bukan melawan hukum,” kata Moch Jully Fuady, Jumat, 21 November 2019.

Dia mengatakan Tim Kuasa Hukum dan pemerintah sedang mengkaji proses dan dampak dari Putusan Arbitrase ini, baik secara legal ataupun manfaat untuk publik. “Kepentingannya publik menjadi penting, sengketa ini bukan murni bussiness to bisnis, tetapi ada kepentingan publik di sana, sebaiknya mari bersabar,” pungkas Jully.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum atau pengacara PT Bandung International Aviation, Bahrul Ulum, SH, MH, mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh untuk tidak melawan hukum, terkait dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Badan tersebut telah menghukum Dishub Aceh untuk membayar kerugian pihaknya sesuai dengan keputusan sidang.

Menurut Bahrul Ulum dalam klausul kontrak pekerjaan pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak tiga unit yang dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation (PT BIA), secara jelas disebutkan bahwa, segala persoalan hukum terkait dengan kerjasama kedua belah pihak akan diselesaikan di BANI. Karena itu, jika Dishub Aceh ingkar atas putusan tersebut, maka pihaknya akan mengajukan eksekusi aset, dan juga upaya hukum tinggi lainnya.* (SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

Exit mobile version