Lima taruna ilmu pelayaran didakwa aniaya adik kelas hingga tewas
Sidang lima taruna PiP Semarang yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Semarang, Rabu (19/1/2022). ANTARA/IC Senjaya
Home Hukum Lima taruna ilmu pelayaran didakwa aniaya adik kelas hingga tewas
HukumNews

Lima taruna ilmu pelayaran didakwa aniaya adik kelas hingga tewas

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan itu.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Niam Firdaus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (19/1/2022), yang dipimpin hakim ketua Arkanu.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid itu, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa hadir langsung di PN Semarang.

Sementara kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, mengikuti jalannya sidang dari LP Semarang secara daring. Dalam perkara itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa telah menganiaya Faza hingga meninggal dunia.

Firdaus menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika terdakwa meminta para taruna kelas A angkatan 55 PIP Semarang datang ke mess Indoraya yang berada di Jalan Genuk Krajan, Semarang, pada 6 September 2021.

Belasan taruna, termasuk Faza, datang yang selanjutnya mengikuti tradisi yang disebut dengan pembinaan fisik. “Para taruna junior diminta untuk berdiri berjajar dalam formasi huruf U,” katanya.

Para terdakwa kemudian memukul maupun menendang para juniornya itu di bagian perut.

Ia menuturkan, Faza jatuh tersungkur setelah pukulan terakhir dilayangkan Tampubolon. Faza sempat dilarikan rekan-rekan seangkatannya ke RS Roemani Semarang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil visum dari dokter rumah sakit menyatakan terdapat luka memar di bagian perut dan dada korban,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).

Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap belasan tatuna junior yang datang ke mess Indoraya itu.

Firdaus menjabarkan pembinaan fisik terhadap para korban tidak hanya berupa pukulan, namun juga terdangan ke arah perut yang mengakibatkan rasa sakit.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan itu, Tampubolon, Ompusungu, dan Dharmawan, akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memberi kesempatan ketiga terdakwa itu untuk menyampaikan tanggapan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version