BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Dari penelurusan yang dilakukan media ini, melalui website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkatr : 442/K/PID.SUS/2020, dalam amar putusannya, lembaga tertinggi peradilan tersebut, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Hendri Yuzal.
Dalam surat putusan tertanggal 13 Februari 2020 tersebut, Mahmakah Agung menuliskan status Hendri Yuzal.