Penundaan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho tidak dapat dihadirkan saksi korban, karena sedang berada di Kecaman Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
“Karena tidak dapat menghadirkan saksi korban, maka majelis hakim menunda persidangan terhadap terdakwa berinisial RR pelaku pemerkosaan dalam mobil Innova Reborn,” kata Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Selasa 922/12/2020).
Untuk sidang selanjutnya dengan agenda yang sama, kata Tgk Murtada, akan digelar kembali pada Senin, 28 Desember 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terhadi pada tanggal 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial RR – yang terjadi di Lhoknya-Leupueng dalam mobil Innova Reborn milik pelaku.[ril]
Leave a comment