Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani 786 perkara sepanjang 2023, satu kasus cerai karna pindah agama islam
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar'iyah Jantho. FOTO : popularitas.com
Home News Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani 786 perkara sepanjang 2023, satu kasus cerai karna pindah agama islam
NewsSyariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani 786 perkara sepanjang 2023, satu kasus cerai karna pindah agama islam

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho tangani sebanyak 786 perkara. Dari jumlah tersebut, 476 masalah gugatan, 220 permohonan, 45 perkara jinayat, 78 perkara dewasa, dan 7 perkara jinayat anak.

Informasi itu disampaikan oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi dalam paparan ekspose akhir tahun institusi penegak hukum tersebut, Minggu (31/12/2023) di Banda Aceh.

Dia menambahkan, dari 476 perkara gugatan, 93 kasus terkait cerak talak, 325 cerai gugat, 64 perkara isbath nikah

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara, dan perkara kewarisan 10 perkara, dan pencegahan perkawinan dua perkara.

Selanjutnya, dispensasi nikah 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, hak asuh 4 perkara, pewalian 17 perkara, wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara.

Kemudian, sengketa wakaf 1 perkara, ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara dan 12 perkara lainnya.

Dari jumlah perkara yang ditangani MS Jantho, tambah Redha, pihaknya berhasil menuntaskan 744 perkara, atau 98 persen kasus yang ditangani telah diadili. 

“Hanya tinggal 9 perkara saja yang belum tuntas diselesaikan,” ujarnya.

Beberapa perkara yang belum tuntas itu, sebutnya, sebab ada upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali dan juga banding dan kasasi.

Nah, dari perkara gugatan yang ditangani pihaknya, terdapat satu kasus perceraian dikarenakan murtad atau keluar dari agama islam salah satu pasangan.

“Ada satu kasus menarik, yakni perkara perdata, cerai karna murtad atau keluarga dari agama islam,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Syariat Islam

Penurunan biaya dan penyelenggaraan haji 2025 oleh Kementrian Agama RI  tuai pujian dari Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menilai upaya...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version