Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
Ilustrasi beasiswa
Home Hukum Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
HukumNews

Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, dikutip dari laman Antara, Sabtu (5/11/2022), mengatakan mantan anggota dewan yang dijadikan sebagai tersangka tersebut berinisial DS.

“DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih,” kata Sony Sonjaya.

Baca: Bawa sabu 20 kg, mantan anggota DPR Aceh ditangkap di Palembang

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan dengan ditetapkannya mantan anggota DPRA tersebut, maka penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut.

Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Sony Sonjaya mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” tuturnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

“Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” ucapnya.

Kendati menerima beasiswa tidak penuh, ia mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

“Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version