Home Hukum Mantan Bupati Bener Meriah dituntut 2,5 tahun penjara
HukumNews

Mantan Bupati Bener Meriah dituntut 2,5 tahun penjara

Share
Eks Bupati Bener Meriah segera disidang terkait kulit harimau
Para tersangka penjual kulit harimau Sumatra dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Mantan bupati Bener Meriah Ahmadi dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun karena didakwa dalam kasus penjualan bagian tubuh harimau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Ali Rasab Lubis, dikutip dari laman Antara, Selasa (4/4/2023).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ahmadi membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4),” tambah Ali.

Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilindungi tersebut.

Ahmadi melakukan tindak kejahatan itu bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1,5 tahun penjar serta denda Rp100 juta subsider satu bulan penjara.

Share
Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version