Mantan kadis di Aceh Tamiang tersangka dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono memimpin gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022. ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh
Home Hukum Mantan kadis di Aceh Tamiang tersangka dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar
HukumNews

Mantan kadis di Aceh Tamiang tersangka dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Rp2,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, mengatakan tersangka berinisial AH. Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selain AH, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI. Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014,” kata Ali Rasab kepada Antara, Jumat (20/5/2022)

Ali Rasab mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar pada 2014. Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ali Rasab, penetapan tanah milik SI seluar 10 ribu meter tidak menggunakan aturan berlaku. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH menetapkan lokasi tanah penunjukan langsung.

“Penetapan harga tanah dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik tanah. Harga ganti rugi tanah ditetapkan Rp249 ribu per meter, sehingga totalnya mencapai Rp2,49 miliar,” kata Ali Rasab Lubis.

Padahal, kata Ali Rasab Lubis, tanah tersebut dibeli SI seharga Rp14 ribu per meter pada 2013 atau setahun sebelum pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional tersebut berlangsung.

Ali Rasab Lubis mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,595 miliar

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Ali Rasab Lubis.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version