Mantan Kadis PUPR Banda Aceh diserahkan ke jaksa
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center ke Kejari Banda Aceh, Kamis (27/6/2024). FOTO : Satreskrim Polresta Banda Aceh
Home Kriminalitas Mantan Kadis PUPR Banda Aceh diserahkan ke jaksa
Kriminalitas

Mantan Kadis PUPR Banda Aceh diserahkan ke jaksa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Polresta Banda Aceh, Kamis (27/6/2024), serahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islami Center ke kejaksaan negeri setempat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara dalam kasus yang ditangani oleh Polresta Banda Aceh itu telah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya kepada popularitas.com. “Iya, sudah kita serahkan tadi pagi. Dua tersangka dan barang bukti,” katanya.

Dia menyebutkan, dua tersangka yang turut diserahkan pihaknya ke jaksa, yakni MY selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan DA, selaku mantan Keuchik, dan SH Kasi pemerintahan gampong Ulee Lheu.

Selain tiga tersangka itu, pihaknya juga melampirkan 170 dokumen pendukung dalam penanganan perkara tersebut, serta uang senilai Rp295 juta yang telah dikirimkan pada rekening barang bukti milik Kejari Banda Aceh. “Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa peneliti yakni Bapak Asmadi Syam, nantinya jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk sidang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang sumber dananya dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019 bermasalah.

Kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu selama ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda yang menetapkan tiga tersangka yakni MY, DA dan SH.Sebelumnya, jaksa juga sempat beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Tiga warga Aceh ditangkap di Padang bersama sabu 3 kilogram

POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh, masing-masing, AL (41) asal Bireuen, S (38)...

Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Exit mobile version