POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yakni RF jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK dan SLB se- Aceh.
Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari APBA Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Kini, RF pun resmi ditahan di Polda Aceh, Senin (5/8/2024). Selain itu, juga ada dua tersangka lain yang ikut, yakni ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penahanan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam waktu dekat, sebut Winardy, penyidik juga akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.
“Benar, penyidik sudah menahan tiga tersangka korupsi wastafel, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (5/8/2024).
“Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua ke jaksa, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh ini juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya.
Di antaranya, dengan jual beli dan pemecahan paket menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, serta pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Penyidik telah memeriksa 337 saksi, baik dari dinas, perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Kanwil BPKP Aceh,” ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar lebih,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.