Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta membenarkan soal penangkapan Abu Bakar. Kata dia, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui Abu Bakar menggunakan akun Facebook bernama Aqar Mameh Masyien, dalam postingannya ia terkesan menjelekkan serta menyudutkan institusi Polri.
Margiyanta bilang kini Abu Bakar sudah ditetapkan jadi tersangka karena melanggar UU ITE. “Benar. sudah jadi tersangka,” kata Margiyanta saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11).